Jaksa Siapkan 120 Saksi dalam Sidang Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Roy Suryo
By Admin

Ilustrasi Sidang
nusakini.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana menghadirkan seratusan orang saksi dan ahli dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo. Sidang lanjutan perkara dugaan fitnah ijazah Presiden ketujuh RI Joko Widodo tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (28/10).
Total terdapat 120 orang yang dijadwalkan akan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Rinciannya terdiri dari 94 saksi fakta dan 26 ahli, sebagaimana tertulis dalam berkas perkara hasil penyidikan.
"Ada keterangan saksi akan mungkin sebanyak 94 orang sebagaimana dalam berkas perkara, namun kami tetap akan memperhatikan terkait dengan relevansi saksinya," kata jaksa Tri Yanti Merlyn Christin Pardede dalam persidangan. Pihak JPU menegaskan bahwa pemanggilan puluhan ahli juga akan disesuaikan dengan relevansi kasus dugaan penyebaran informasi tidak benar ini.
Pada persidangan hari tersebut, jaksa menghadirkan Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan, sebagai salah satu saksi pelapor. Selain itu, Ketua Umum Relawan Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP), Maret Samuel Sueken, juga turut dimintai keterangannya.
Dalam kesaksiannya, Lechumanan mengaku pernah melihat fisik asli dari ijazah Joko Widodo secara langsung. Peristiwa tersebut terjadi saat dirinya menghadiri gelar perkara khusus di Markas Polda Metro Jaya.
"Iya, melihat ijazah aslinya itu waktu digelar perkara khusus 15 Desember 2025," ujar Lechumanan saat menjawab pertanyaan jaksa. Ia juga merujuk pada pernyataan resmi Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 11 Oktober 2022 yang telah menegaskan status sang tokoh sebagai alumnus.
Sebagai pelapor, Lechumanan menilai dugaan fitnah yang dilontarkan terdakwa telah memicu polarisasi di tengah masyarakat. Hal tersebut ia simpulkan berdasarkan pantauannya terhadap berbagai pemberitaan dan perbincangan di media sosial.
Atas perbuatannya, Roy Suryo didakwa melanggar sejumlah pasal terkait pencemaran nama baik dan Undang-Undang ITE. Terdakwa diduga secara sengaja menyebarkan informasi tidak benar ke ruang publik sehingga menimbulkan kegaduhan. (*)